
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara tangkap dua tersangka diduga pelaku pencuri ratusan lembar seng pagar proyek Pasar Pagi Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (7/1/2026).
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lembaran seng dan satu unit mobil pick up Gran Max digunakan mengangkut hasil curian tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan yaitu berinsial E (20), dan S (53), warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kotabumi.
Menurut Kasi Humas Polres Lampung Utara AKBP Budi Harto mewakili Kasat Reskrim AKP Afriyadi Prtama dan Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, Sabtu (10/1/2026), mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang diduga melakukan pencurian sebanyak ratusan lembar seng yang dipergunakan pagar proyek pembangunan pasar Pagi Kotabumi, Selasa (28/10/2025), lalu.
“Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti ratusan lembar seng dan satu unit kendaraan mobil pick up yang dipergunakan untuk mengakut barang hasil curian,”ujarnya.
Budiarto juga menjelaskan kasus tersebut ditangani setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban adanya aksi pencurian ratusan lembar seng pagar proyek pembangunan Pasar Pagi Kotabumi yang mengakibatkan kerugian material berupa lembaran seng sepanjang kurang lebih 600 meter dengan total kerugian mencapai Rp 24 juta.
“Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel dan mencabut paku lembaran seng yang terpasang sebagai pagar keliling Pasar Pagi Kotabumi yang masih dalam proses pembangunan,”ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjutnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Pihaknya menegaskan untuk terus memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pintanya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








