Tulang Bawang Barat (Globalasia 48 co.id)- Polres Kabupaten Tulang Bawang Bawang Barat, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap empat orang anggotanya dengan mengelar upacara di Halaman Mapolres setempat, Sabtu (15/7/2023).
Keempat anggota tersebut masing-masing Aiptu SB, Aipda AD, Aipda KA, Brigadir HS, dikerenakan terlibat pelanggaran di kasus narkoba dan meninggalkan tugas atau desersi.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat di lakukan di halaman Polres Tulang Bawang Barat, dengan di saksikan langsung oleh personil Polres Tulang Bawang Barat.
Ke -empat orang anggota tersebut tidak dihadir dalam upacara pemberhentian karena lantaran masih menjalani hukuman, hanya di bawakan oleh poto yang bersangkutan.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Heru Sulistyananto, S.H, M.H, mengatakan ke-empat orang anggotanya yang di-PTDH itu, terhitung sejak 25 Mei 2023 tidak lagi menjadi anggota Polri.
“Foto ke-empat anggota yang di PTDH langsung di silang menggunakan tinta merah, dan nama tersebut adalah Aiptu Syaiful Bahri, Aipda Aria Danu, Aipda Komang Ariade, Brigadir Hendra Saputra,”ujarnya.
Waka Polres menjelaskan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap empat orang Anggota tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi Polri.
“PTDH empat anggotanya itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dewan pertimbangan karier di Polda Lampung”katanya.
Menurutnya keputusan ini, sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing.
“Pihaknya meminta kepada seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apapun,”pintanya.
Secara pribadi “lanjutnya, dirinya merasa berat untuk melepas personel yang dipecat. Namun hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri.
“Saya minta PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polres Tulang Bawang Barat yang lain, sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri,”pintanya. GA/Noven/Humas Tubaba
Editor: Shanti










