
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali menangkap seorang residivis dan warga karena diduga sebagai pengedar sabu saat hendak transaksi di kediaman salah satu tersangka di Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan setempat, Selasa (14/4/2026), lalu sekitar pukul 16.00 Wib.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti terlarang narkoba jenis sabu sebanyak delapan paket dan satu Bundelan plastik klip bungkus sabu serta dua Hp berbagai merek milik tersangka.
Mereka yang diamankan yakni berinsial AS alias Agus (37), seorang residivis warga Kecamatan Sungkai Selatan dan AM (20), warga Kotabumi Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah didampingi Kasi Humas Iptu Herawati, Kamis (16/4/2026), menjelaskan pihaknya kembali mengamankan seorang residivis dan warga diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
“Dari penangkapan para tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak delapan paket sabu siap edar yang kini kasusnya masih dalam pemeriksaan petugas,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa para tersangka kerap menjajakan barang terlarang narkoba jenis sabu-sabu.
“Para tersangka dan berikut barang bukti kini telah diamankan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lajut,”katanya.
Dari catatan kepolisian diketahui tersangka AS alias Agus (37), adalah seorang residivis tahun 2022 lalu dan ia baru enam bulan keluar dari penjara pada Bulan Nopember 2025 lalu. Sedangkan rekan tersangka lainya yakni berinsial AM (20), adalah pemain baru dalam penyalah gunaan narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika (narkoba) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Juncto Juncto UU No. 1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian pidana Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU 1/2023 Juncto Juncto UU No. 1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian pidana Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam penanganan kasus peredaran narkoba di wilayah Lampung Utara, kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.(GA/HAR)
Editor: Satriaji








