DPD LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan Gelar Aksi Demo Terkait Dugaan Korupsi di Badan DPRD Kabupaten Lahat |
Jakarta, (Globalasia48.co.id) – Aksi Demo dalam upaya turut serta memberantas korupsi di Kabupaten Lahat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan, bertempat di Kantor Kejaksaan Agung RI dimana aksi kali ini merupakan kelanjutan dari Aksi Demo sebelumnya yang dilakukan pada tanggal 28 Maret 2023 lalu. Selasa (11/4/2023)
Di hubungi melalui via telepon, Dodo Arman selaku Ketua DPD LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan menjelaskan, aksi yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung kali ini diantaranya menyampaikan beberapa poin tuntutan diantara nya :
1. Mendesak Jaksa Agung untuk memproses dugaan korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020 Kab. Lahat Zona Merah Covid.19 dengan melakukan Audit Independen untuk menghitung kerugaian Negara, tidak melibatkan BPK Provinsi Sumsel atau Inspektorat Kabupaten Lahat (Pengunaan Audit Independen dalam Menghitung Kerugian Negara ini Sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat).
2. Mendesak Jaksa Agung untuk menetapkan tersangka, menangkap Ketua DPRD dan Oknum DPRD Kabupaten Lahat yang Diduga Terlibat dalam Dugaan Korupsi Anggran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat TA. 2020
*) Realisasi Anggran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahatan :
> Pagu TA. 2020 Rp60.397.699.400,00
Realisasi (99,41%) Rp60.041.400.826,00
” Tuntuan ini kami sampaikan atas dasar adanya dugaan kuat terjadinya penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD Kabupaten Lahat TA.2020, kita semua tahu bahwa pada tahun tersebut adalah masa Pandemic Covid.19 dan pemerintah telah menetapkan Regulasi Pembatasan dan Larangan Perjalanan Dinas Keluar Kota, terlebih lagi Kabupaten Lahat adalah Kabupaten dengan Status ZONA MERAH, jadi sangat aneh bila kita melihat angka realisasi anggaran perjalanan dinas DPDR Kabupaten Lahat yang nyaris hampir 100%.” ujarnya.
Tambah nya lagi, dimana aturan pembatasan dan larangang perjalanan luar kota bagi ASN dan Pejabat Pemerintah, jelas ini menimbulkan dugaan kuat akan adanya Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD Kabupaten Lahat.
” Aksi demo ini kami gelar untuk menyampaikan tuntutan dan menyuarakan perjuangan kami sebagai lembaga sosial control dalam Pemberantasan Korupsi. Kami sebenarnya merasa sangat aneh dengan hasil pemeriksaan oleh Lembaga yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan keuangan Daerah, khususnya di wilayah sumatera selatan yang tidak mempersoalkan adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat TA.2020 di masa pandemi covid19, zona merah namun realisasi anggaran perjalan dinas masih mencapai hampir 100%.” sambung Dodo.
Informasi yang perlu diketahui oleh semua pihak bahwa Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas TA.2020 di Kabupaten Lahat yang telah di proses hukum adalah Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Palembang Dalam perkara korupsi kegiatan perjalanan dinas luar dan dalam daerah tahun anggaran 2020 ini, Elfa Edison selaku Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, beserta dengan Abdul Somad selaku Bendahara, dinyatakan bersalah oleh Hakim.
Oleh sebab Pengiat Anti Korupsi dalam hal ini LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan Mendesak Jaksa Agung untuk memenuhi tuntutan yang kami sampaikan melalui Aksi Demo ini. Serta memperhatikan kasus yang terjadi baru – baru ini terkait adanya oknum Auditor BPK Riau yang terlibat kasus OTT Bupati Meranti, tentunya ini dapat menjadi acuan serta berharap Kepada Jaksa Agung untuk tegas tanpa pandang bulu jika dalam dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat ini ada oknum BPK sumatera selatan yang terseret agar juga di proses sebagaimana mestinya.
Dari info yang di dapat dilapangan, adapun perwakilan masa aksi demo kali ini diterima oleh perwakilan kejaksaan agung Henry Yulianto selaku Kabid lembaga non pemerintahan Kejaksaan Agung RI. Dimana, atas laporan serta tuntutan aksi hari ini sudah diterima dan akan segera diproses dalam tempo waktu setidaknya 60 hari kedepan.(Cepy)