
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara meringkus dua orang pemuda diduga pengedar ketika hendak transaksi menunggu calon pembeli di gubuk belakang rumah salah satu pelaku ditangkap daerah Kelurahan Kotabumi Udik, Kotabumi setempat, Sabtu (24/1/2026), lalu sekitar pukul 15.30 Wib.
Dari penangkapan kedua pemuda pengangguran tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak belasan paket sabu dan tas warna coklat serta kotak rokok berikut satu unit HP.
Kedua pelaku yang diamankan yaitu berinsial S (28), warga Talang Jaya Kelurahan Kotabumi Udik dan ES (26), warga Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Kasi Humas Polres Lampung Utara AKBP Budiharto mewakili Kasat Narkoba M. Mardiansyah dan Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, Kamis (29/1/2026), mengatakan dua tersangka ditangkap disalah satu tempat sebuah gubuk.belakang rumahnya ketika hendak menunggu calon pembeli.
“Keduanya tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sebanyak tiga belas paket narkoba jenis sabu yang kini keduanya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.
Kasi Humas juga menjelaskan kedua telah lama menjadi target oprasi petugas dalam kasus penyalahgunaan barang terlarang sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan petugas, keduanya mengakui perbuatannya dan barang terlarang tersebut diketahui milik tersangka S, dan tersangka ES, yang meracik atau mengemasnya.
“Mereka terpaksa menjajakan sabu karena alasan tak memiliki uang dan pekerjaan,”terang Kasi Humas menirukan penuturan tersangka.
Saat ini, lanjutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026,”terangnya. GA/HAR
Editor: Satriaji








