
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Polda Lampung hingga tingkat Polres untuk sementara tidak memberikan pelayanan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 mendatang.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, mengatakan penutupan sementara pelayanan perpanjang dan pembuatan SIM tersebut berkaitan hari libur pada perayaan Natal dan Tahun Baru pada 2024/2025.
“Libur Natal dan tahun baru pelayanan SIM Satpas 2526 dan pelayanan perpanjangan SIM keliling di Polda Lampung dan jajaran sementara tidak beroperasi,” ujarnya, Rabu (25/12/2024).
Dia juga menjelaskan dengan adanya pemberitahuan dan kebijakan tersebut diharapkan masyarakat di Provinsi Lampung dapat memahami pengumuman tersebut.
Sementara itu, kepada bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, dapat diperpanjang pada 27 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025.
“Bagi pemohon yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada waktu tersebut, maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru,” terang Umi.
Sementara itu, di perayaan Natal, lanjutnya, dirinya mewakili Polda Lampung dan jajaran kepolisian daerah turut mengucapkan selamat Hari Raya Natal kepada seluruh umat Kristiani di Provinsi Lampung.
“Semoga Natal di tahun ini selalu diperingati dengan penuh sukacita, kebahagiaan, dan kedamaian bagi segenap masyarakat di Provinsi Lampung,”ujar Umi kembali. (GA/HAR)
Editor : Satriaji








