
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Kapolres Kabupaten Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, memberikan peringatan kepada Debt Collector agar tidak merampas barang berupa kendaraan roda dua maupun empat milik konsumen di jalan raya daerah itu.
“Kita sudah memperingati, tapi kalau nantinya di lapangan ditemukan debt collector tetap merampas barang di jalan, ya akan kami ditindak tegas,” kata Deddy, Kamis (16/4/25).
Keberadaan debt collector dinilai memang cukup meresahkan masyarakat. Sehingga pihaknya juga menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas jika ditemukan DC yang merampas kendaraan di jalan.
“Setiap yang meresahkan pasti kami sikapi secara tegas. Mencegat di jalan tidak benar, merampas di jalan itu tidak benar,” tegasnya.
Apa bila masyarakat melihat atau mengalami kejadian tersebut, maka kami menghimbau agar segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
“Segera laporkan. Pasti akan kami tindak lanjuti. Siapa tau itu merupakan aksi pencurian yang pura-pura jadi debt collector,” ujarnya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








