Lampung Utara–Kasus pencabulan di wilayah Lampung Utara terus meningkat dan cukup memprihatinkan yang terjadi di daerah itu.
Hal itu, diketahui di tahun 2021, aparat kepolisian menangani sebanyak 12 kasus dan di tahun 2022 sebanyak 31 kasus yang ditangani aparat kepolisian setempat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Kamis (19/1/2023), mengatakan kasus pencabulan yang terjadi di Lampung Utara mengalami peningkatan dan cukup memprihatinkan.
“Dalam setiap tahunya kasus pencabulan terus mengalami peningkatan dan kondisinya cukup memprihatinkan,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan dari data yang ada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Lampung Utara, tercatat di tahun 2021, sebanyak 12 kasus pencabulan dan di tahun 2022, mencacat sebanyak terdapat 31 kasus pencabulan.
“Dari puluhan kasus pencabulan yang ditangani sebelumnya para pelaku melakukan perbuatan pencabulan salah satu faktor adalah pengaruh Vidio pornografi yang membuat pelaku terkontaminasi melakukan perbuatan cabul,” katanya.
Dari puluhan kasus pencabulan yang ditanganinya, para korban diketahui rata-rata anak dibawah umur dan selebihnya telah dewasa.
Dengan meningkatnya kasus pencabulan di Lampung Utara, pihaknya menghimbau kepada semua pihak baik para orang tua agar lebih ekstra melakukan pengawasan terhadap anaknya.
“Peran orang tua sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap anaknya dalam melakukan pergaulan sehari-hari dan saat anak mengunakan gadget, ” pintanya.
Untuk upaya menekan dan pencegahan terjadinya kasus pencabulan tersebut, pihaknya juga melalui masing-masing baik itu Unit Sat Polres Lampung Utara telah melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan setiap sekolahan.
“Peran semua pihak baik pemerintah daerah dan tokoh masyarakat serta agama sangat membantu untuk mengatasi tingginya kasus pencabulan yang ada di Lampung Utara,” pinta dia lagi. (*)