Ilustrasi pencabulan |
Globalasia48.co.id, Kotabumi- Polres Lampung Utara tangani kasus dugaan perbuatan cabul seorang santri yang diduga dilakukan oleh pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sungkai Tengah , Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Okatama,Minggu (8/1/2023), mengatakan saat ini anggota unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Reskrim Polres Lampung Utara masih melakukan upaya penyelidikan dan mendalami adanya kasus dugaan pencabulan dialami seorang santri wati masih dibawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum pengasuh pondok pesantren di daerah Kecamatan Sungkai Tengah.
“Saat ini kami masih memintai keterangan terhadap insial LA, selaku korban dan sejumlah saksi-saksi atas kejadian tersebut,”ujarnya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan kasus tersebut ditangani unit PPA Reskrim Polres Lampung Utara, adanya laporan korban didampingi orang tuanya datang ke kantor Polres Lampung Utara, pada tanggal 6 Januari 2023 lalu dengan melaporkan adanya perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh pengurus ponpesnya sendiri berinisial AH.
“Selain dimintai keterangan, pihaknya juga telah mendampingi korban untuk dilakukan visum untuk proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Untuk keberadaan pelaku sendiri yakni berinisial AH, oknum pengasuh Pondok pesanteran yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban sendiri, lanjut Kasat, pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengetahui tempat keberadaanya.
“Pengasuh pondok pesanteran yang diduga sebagai pelaku telah kabur dan kini dalam pencarian petugas,”terangnya.
Kasat meminta, pihaknya belum dapat memberikan keterangan terkait kronologis dan lain-lain, nanti kita sampaikan setelah diketahui hasil pemeriksaan saksi-saksi dari korban maupun saksi lainya. (Tim)