
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Anggota Polsek Talang Padang bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, kembali meringkus seorang pelaku diduga terlibat aksi pencuri dua unit sepeda motor parkiran rumah warga saat bersembunyi di rumahnya, Kamis (9/5/2024) lalu.
Tersangka dan berikut barang bukti dua unit sepeda motor berbagai telah telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara pelaku yang diamankan adalah berinisial RHW (23), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus.
Menurut Kapolsek Talang Padang AKBP Bambang Sugiono, Minggu (12/5/2024), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan karena diduga melakukan aksi pencurian dua unit sepeda motor parkiran di teras rumah seorang warga di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus yang terjadi Sabtu, 24 September 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti dua unit sepeda motor Honda Mega dan Honda Revo milik korban yang platnya telah dicopot pelaku,”katanya.
Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui dirinya terlibat melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya berinisial RAG dan RI yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebab tidak diketahui keberadaannya.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Sabtu, 24 September 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Irigasi Blok 3, Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, terjadi pencurian sebuah sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi B 3397 TMY dan Honda Revo dengan nomor polisi BE 5214 Y.
Sedangkan aksi pencurian itu, diketahui oleh korban ketika dirinya hendak membuang air kecil dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya sudah tidak ada lagi, padahal sepeda motor tersebut pada saat itu dikunci stang dan ditambah kunci tambahan (digembok) di bagian cakram.
Saat memeriksa, korban melihat pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok rusak. Meskipun telah melakukan pencarian di sekitar Pekon Gisting Bawah, sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
“Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Talang Padang dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun,” terangnya. GA/Suwarno
Editor: Satriaji








