
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Lampung Utara, melimpahkan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan dana ratusan juta Kelurahan Kota Alam, Tahun Anggaran 2022, Rabu (17/4/24).
Kegiatan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana korupsi dana honor yang diselewengkan oleh oknum tersangka Lurah yakni berinisial FS dan Y seorang Tenaga Kerja Sukarela (TKS), yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi setempat.
Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Lampung Utara senilai Rp 260.725.900,- (dua ratus enam puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, mengatakan bahwa penanganan perkara dalam tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan dilimpahkannya tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap,”terangnya. GA/Darwis








