Komisi II, tenaga honorer tidak akan dihapus. Dok/Antara |
Jakarta (Globalasia 48 co.id)- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal tenaga honorer di akhir tahun 2023 ini.
“Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,” kata Yanuar dalam keterangan resminya, Senin (24/4/2023).
Menurut dia, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Adapun kedudukan mereka terancam karena amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini. Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.
Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade. Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.
“Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya,” tambah Yanuar.
Ia juga mengingatkan selama ini tenaga non ASN sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Untuk itu, mereka harus memiliki kejelasan nasib, berita dikutip dari Antara.
Yanuar mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas telah menyanggupi bahwa penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun. Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.
“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah,” ucapnya. GA/Antara