
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Petugas Polsek Kotabumi Kota, Lampung Utara, tangkap seorang pemuda usai melakukan aksi diduga kasus pemerasan terhadap Kepala Cabang PT Indah Cargo di daerah itu, Selasa (4/6/2024).
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp 600 ribu dan senjata tajam jenis sebilah badik milik tersangka.
Tersangka yakni berinisial NS (33) warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara itu, kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, membenarkan ditangkapnya seorang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Faul Kasenda Kepala Cabang PT. Indah Cargo Kotabumi.
“Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti uang tunai dan sebilah senjata tajam dari tangan tersangka,”ujarnya.
Dia juga menjelaskan peristiwa itu terjadi awalnya
pada Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku datang ke Kantor PT Indah Cargo yang berada di Jalan Sukarno Hatta Kota Alam dengan mengaku sebagai Polisi.
“Pelaku menceritakan kepada korban bahwa Kantor Indah Cargo sering digunakan untuk pesta Narkoba dan pelaku mengaku mempunyai bukti video dan mengacam akan menyebar luaskan video dan akan menutup kantor tersebut,”kata kapolres.
Setelah itu, pelaku meminta uang 800 ribu kepada korban agar nama PT. Indah Cargo tidak dilaporkan. Selang dua hari kemudian pelaku datang kembali dan meminta uang tambahan sebesar 300 ribu untuk biaya transportasi mengikuti pengguna narkoba.
Tidak sampai disitu, esoakan harinya pelaku kembali menghubungi korban meminta uang 1.5 juta, dengan alasan diperintah komandannya.
Kemudian pada Senin 3 Juni 2024, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang 1.5 jt jika tidak dituruti maka pelaku kembali mengancam akan menutup Kantor PT Indah Cargo.
“Atas kejadian tersebut sehingga korban mengalami kerugian uang sebesar 2.600.000. Karena merasa terancam akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara,” terang Kapolres.
Setelah menerima laporan dari korban, Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota Ipda Lucky Atmaja bersama anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Pasar central Kota Bumi tanpa perlawanan.
“Saat diamankan ditemukan 1 bilah sajam jenis Badik yang diselipkan pada pinggang sebalah kanan dan uang sebesar 600 ribu hasil kejahatannya,” ujar Kapolres kembali.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kotabumi Kota, guna dilakukan peroses penyidikan lebih lanjut
“Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951,”terangnya. GA/HAR
Editor: Satriaji








