Tanggamus (Globalasia 48. co.id) – Hebohnya pemberitaan diberbagai Media Online terkait dugaan Oknum Kepala Pekon (Desa) Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, yang disinyalir membawa kabur istri orang hingga hamil, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanggamus menyikapi dan memberikan tanggapan mengenai masalah tersebu.
Mewakili Ketua Umum MUI KH A.Wahid Zamas, BA Sekretaris Umum
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanggamus , Hajuli , saat dikomfirmasi oleh Sujanak Sekjen DPC KWI Tanggamus melalui Telepon Seluler, Rabu (21/6/2023), berikan tanggapan terkait hebohnya pemberitaan Oknum Kepala Pekon Larikan Istri orang, dirinya merasa prihatin mengenai kejadian itu.
“Apa lagi yang dibawa lari itu, seorang perpuan yang bersetatus masih Istri atau memilki suami sah dan menikah lagi, hal itu haram di dalam agama Islam dan tidak dibenarkan,”ujar Hajuli ,S.Pd ,
Ia menjelaskan seorang perempuan yang masih istri sah dan merasa sudah cerai (dengan suami pertama) kemudian nikah tanpa ada izin perceraian itu dilarang oleh Agama Islam.
“Jika seorang perpuan masih istri sah orang lain tampa ada surat cerai dari pengadilan agama dan secara negara itu melanggar, disanakan ada Pengadilan Agama ada juga kantor Kemenag yang lebih berkompeten untuk memberikan tanggapan ,imbum Sekjen MUI.
Sementara disisi lain tokoh masyarakat Pekon kejadian kecamatan Wonodobo juga angkat bicara terkait oknum kepala Pekon yang larikan istri kerabat nya tersebut , saya selaku Tokoh masyarakat yang mewakili masyarakat Pekon kejadian ini sangat berharap agar masalah oknum kepala Pekon tersebut dapat di usut tuntas.
“Kami minta aparat terkait dapat memproses atas apa yang dilakukan Oknum Kepala Pekon Kejadian ini, baik terkait masalah indikasi membawa lari Istri yang masih warga nya sendiri juga tentang indikasi penyimpangan anggaran dana desa. Kami Masyarakat Pekon Kejadian, mendukung dan meminta di usut tuntas, terang Tokoh Masyarakat yang minta namanya dirahasiakan.Wan/Sumarno
Editor: Shanti