Globalasia48.co.id, Lampung Utara-Seorang remaja ditangkap petugas Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara karena kasus membawa kabur sepeda motor dan sebuah Hp milik warga saat bersembunyi di rumahnya, Selasa (24/1/2023) lalu.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu buah Hp merek Infinix Smart warna hitam dan sepeda motor korban telah dijual oleh pelaku yang kini kasusnya masih dalam penyidikan petugas.
Tersangka adalah berinisial AS (16), warga Tanjung Tebat, Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Bukit Kemuning, Lampung Utara Kompol Muhidin mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (25/1/2023), membenarkan adanya penangkapan seorang anak remaja dibawa umur karena kasus dugaan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BE-4151-JM dan sebuah Hp milik Dimas Candra (20) warga Bukit Kemuning, Lampung Utara pada tanggal 18 Januari 2023 lalu.
“Saat ini tersangka yang diketahui masih anak dibawa umur tersebut tengah menjalani pemeriksaan petugas atas perbuatan yang dilakukanya tersebut,”katanya.
Kapolsek juga menjelaskan dari hasil keterangan tersangka diketahui dirinya mengakui nekat membawa kabur sepeda motor dan sebuah Hp milik korban karena alasan kepepet tak memiliki uang.
“Sepeda motor korban saya jual karena alasan tak memiliki uang,”terang Kapolsek menirukan penuturan anak remaja tersebut.
Sementara itu, modus yang tersangka lakukan awalnya bertemu dengan korban di salah satu warung di daerah itu.
Pada waktu itu, korban mengatakan kepada tersangka bisa menjualkan Hp miliknya atau tidak dan tersangka langsung menyanggupinya dapat menjual HP milik korban.
“Tanpa menaruh curiga korban langsung memberikan Hp miliknya dan tersangka juga meminjam sepeda motor Honda Beatnya dengan alasan untuk dipergunakan untuk mencari pembelinya dan rupanya sepeda motor dan Hp milik korban dibawa kabur ,”terang Kapolsek. (GA)