Seorang oknum guru SMP ditangkap petugas kasus pencurian bobol rumah warga.Dok Ilutrasi |
Sukadana (Globalasia 48 co.id)– Anggota Polsek Way Jepara, Lampung Timur, tangkap seorang oknum karena kasus pencurian barang perhiasan dan barang elektronik membobol rumah warga saat bersembunyi di rumahnya, Sabtu (8/4/2023).
Kasus tersebut kini tengah dalam proses penyidikan dan pengembangan atas perbuatan aksi pencurian yang dilakukan tersangka.
Tersangka yakni berinisial TS (34), seorang oknum guru SMP yang beralamat warga Desa Labuhan Ratu Dua, Way Jepara, Lampung Timur.
Kapolsek Way Jepara, Lampung Timur AKP Jalaluddin mewakili Kapolres AKBP M. Rizal Muchtar, mengatakan tersangka yang merupakan seorang oknum guru SMP tersebut ditangkap.kareja kasus dugaan pencurian membobol rumah kontrakan Hikamtul (40), warga Desa Labuhan Ratu Dua, Way Jepara, Lampung Timur pada tanggal 22 Maret 2023 lalu.
“Tersangka kini kini masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan atas kasus dugaan pencurian yang dilakukanya tersebut,”ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan aksi pencurian tersangka dilakukanya dengan cara mengunakan tangga untuk menaiki atap genting dan masuk kedalam rumah kontrakan korban.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban mengambil barang berharga berupa perhiasan cincin lima gram dan sepeker aktip serta sebuah kunci mobil Daihatsu Alya.
Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun. (Riz)