
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah perempuan yang viral di Kecamatan Sungkai Utara akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara, Sabtu (14/12/2024) lalu.
Pelaku berinisial DE (31), warga Dusun Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara itu, menyerahkan diri didampingi keluarganya, personil Polsek Sungkai Utara dan unit PPA Satreskrim serta perangkat Desa setempat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh saat di hubungi membenarkan peristiwa pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang wanita yang sempat viral beberapa pekan lalu, akhirnya menyerahkan diri.
“Iya betul, salah satu pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang viral di Sungkai Utara, tadi malam telah menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara,” kata Boyoh, Minggu (15/12/2024).
Kasat juga mengatakan sedangkan pelaku yang lainnya masih dalam pencarian petugas. “Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku,”ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan satu plastik berisikan sisa cabai.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan viral terhadap korban Wulandari (24) di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, pada Minggu 1 Desember 2024, lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan kasus tersebut, aksi pengeroyokan dan penganiayaan diduga dilakukan pelaku DE (31) dan NL (40) warga Desa Batu Raja, Sungkai Utara, Lampung Utara.
Sedangkan aksi tersebut dipicu permasalahan dugaan perselingkuhan korban dengan suami dari pelaku DE inisal N.
Akibat dari tindak pidana ini korban mengalami luka memar pada sejumlah anggota tubuh hingga sakit pada area intim, hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit. (GA/HAR)
Editor : Satriaji








