
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Petugas Polres Kabupaten Lampung Timur berhasil menangkap pelaku penyebaran video pasangan pelajar yang berhubungan badan di Lampung Timur saat berbunyi di rumahnya, Jum’at (14/2/2025), lalu.
Pelaku tersebut adalah berinsial F (25), warga Kabupaten Lampung Timur itu, kini tengah menjalani pemeriksaan petugas guna mempertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari, Sabtu (15/2/2025), mengatakan tersangka F, adalah merupakan orang yang merekam sekaligus menyebarkan video tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku berinisial F. Dia ditangkap di kediamannya.
Selain F, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang berstatus sebagai saksi.
“Ada dua orang selain pelaku yang diamankan, namun keduanya hanya menjadi saksi,” terangnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku menyebarkan video tersebut. Dari keterangan awal, F mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, video pasangan pelajar yang diduga berhubungan intim sempat viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria memasuki sebuah rumah di daerah Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa penggerebekan ini terjadi pada Minggu (9/2/2025), lalu.
Setelah kejadian, keluarga kedua pelajar yang masih berstatus siswa dan siswi di salah satu SMA di Kabupaten Lampung Timur itu, memutuskan untuk menikahkan mereka secara agama.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dampak sosial dan hukum dari penyebaran video yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarluaskan konten yang dapat melanggar hukum. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








