Ternate (Globalasia 48 co.id) – Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, melakukan penahanan terhadap insial MB, selaku pihak penyedia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dalam pengadaan lampu jalan jenis solar cell.
“MB merupakan pihak penyedia dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 872/02 18/Fd 1/10/2023 tertanggal 11 Oktober 2023,” kata Kepala Kejari Haltim, I Ketut Terima Darsana dihubungi, Jum’at (27/10/2023).
Dia mengatakan, dalam penyidikan tersebut penyidik melakukan penahanan terhadap MB, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari juga menjelaskan penyalah gunaan anggarkan tersebut melalui DD tahun anggaran 2020 lalu, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.2 miliar, berdasarkan Hasil Audit BPKP Perwakilan Prov. Maluku Utara nomor: PE.04.03/SR 1902/PW 33/5/2023.
“Setalah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, tersangka MB, dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Haltim, karena berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka MB telah memenuhi alasan objektif dan alasan subjektif.
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dititipkan di rutan Klas IIB Ternate.
Sebelumnya, pihak Kejari Haltim telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap rekanya yaitu berinisial HD, saat penetapan tersangka karena dianggap telah memenuhi unsur unsur pasal yang disangkakan yakni primer melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Subsider melanggar pasal 3 lo pasal 18 UU RI Nomor 31
“UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP dengan ancaman pidana maksimum Penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar,” katanya. GA/Antara










