
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Petugas Polsek Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur mengamankan dua orang pelaku karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik warga daerah itu, Selasa (13/5/2025).
Selain mengamankan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Kedua pelaku yakni berinsial EH (40) dan MU (36), yang diketahui warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Zulkarnain, mengatakan pihaknya mengamankan para pelaku karena diduga melakukan kasus penggelapan sepeda motor milik seorang ibu rumah tanggal berinsial SA (46), warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai pada, Senin (5/5/2025) lalu.
“Saat ini kedua pelaku dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan peristiwa itu, awalnya sepeda motor milik korban yang dibawa main oleh adik kandungnya dan bertemu dengan kedua pelaku meminjam motor tersebut dengan dalih dibawa ke perempatan sebentar.
“Namun hingga keesokan harinya kedua pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut,”ujarnya.
Mengetahui hal itu, korban langsung menemui kedua pelaku, namun dari keterangan pelaku bahwa motor tersebut sudah digadaikan dan sampai dengan sekarang motor tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai dan adanya laporan korban langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (13/5/25), berhasil mengamankan kedua pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. (GA/Sis)
Editor: Satriaji








