
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung lakukan penggerebekan salah satu gudang penampungan benih bening lobster (BBL) sebanyak 7.500 BBL tersebut senilai Rp 1,1 milyar di Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (4/8/2024), lalu sekitar pukul 19.00 Wib.
Ribuan BBL tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti dan barang tersebut rencananya hendak di kirim ke Nagara Vietnam.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, petugas menangkap dua orang pekerja yakni RH dan RP. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mewakili Kapolda Irjen Pol. Helmy Santika, Selasa (6/8/2024), mengatakan dari hasil penyelidikan benih lobster ini akan diselundupkan ke beberapa negara diantaranya Vietnam.
“Benih lobster ini akan diselundupkan ke Vietnam dan beberapa negara lainnya,” katanya.
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui juga harga jual BBL per ekornya senilai Rp 150 ribu.
“Untuk harga jualnya satu ekor BBL Rp 150 ribu, jadi untuk 7.500 ekor BBL ini diperkirakan harga jual nya mencapai Rp 1,1 miliar,” ungkapnya.
Sementara untuk harga beli dari nelayan, lanjut Umi, gudang penampungan tersebut biasanya membeli per ekor BBL senilai Rp 50 ribu.
“Mereka ini mendapatkan BBL dari para nelayan, jadi mereka ini mencari ataupun menunggu para nelayan itu datang. Harganya belinya Rp 50 ribu,” terangnya.

Sebelumnya, Polda Lampung menggerebek tempat penampungan benih bening lobster di Kabupaten Pesisir Barat. Ribuan benih lobster disita jadi barang bukti.
Penggerebekan ini terjadi pada Minggu (4/8/2024) malam pada pukul 19.00 WIB di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah. GA/HAR
Editor: Satriaji








