
Lampung Timur (Globalasia 48 co- Anggota Polres Lampung Timur bersama Polsek Bandar Sribawono meringkus seorang pelaku usai melakukan aksi pencurian sepeda motor parkiran di Pasar Simpang Jalan.Lintas Timur Desa Srimenanti setempat, Minggu (9/11/2025), sekitar 06.30 Wib.
Selain mengamankan pelaku petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda milik korban dan baju yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya tersebut.
Pelaku yang diamankan yakni berinsial R (41), warga Desa Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur itu, saat ini tengah menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lajut.
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Heri Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kapolsek Bandar SSribawono, Senin (10/11/2025), mengatakan pelaku ditangkap dikediaman rumahnya dan berikut mengamankan barang bukti hasil kejahatannya yaitu satu unit sepeda motor milik korban.
“Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban yang belum sempat dijualnya,”ujarnya.
Kasat menjelaskan aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan mudah lakukan olah tersangka dikarenakan motor yang terparkir tersebut dalam kondisi tidak terkunci.
“Dengan mudah tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban karena kondisi sepeda motor tidak terkunci,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan hal itu, dilakukan karena alasan tak memiliki uang serta pekerjaan.
Sedangkan korban pada waktu itu, memarkirkan sepeda motor miliknya karena sedang berbelanja di pasar tersebut.
Sementara itu, atas kejadian itu korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor yang ditaksir dengan nilai mencapai Rp 29.500.000.
Sedangkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (GA/SIS)
Editor: Satriaji








