
Tanggamus (Globalasia 48 co.id)-Anggota Tekab 308 Reskrim Polres Tanggamus, tangkap seorang diduga pelaku perampas sepeda motor dan sejumlah uang milik tetangganya saat berbunyi di daerah Tangerang Banten, Rabu (27/3/2024) lalu.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita sebuah tali pajang satu meter dan masker serta uang Rp 123 ribu berikut sebilah senjata tajam jenis pisau.
Tersangka yaitu berinisial DR alias Mayotek (32), warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldi Aser diwakili Kasat Reskrim Iptu Muhamad Jihad Fajar Balman, Kamis (28/3/2024), mengatakan pihaknya dibantu Polres Tangerang, dapat mengamankan seorang pelaku DPO perampas sepeda motor Yamaha Mio dan uang Rp 480 ribu milik Ahmad Royani, warga Pekon Srimelati, Wonosobo, Tanggamus Pada Minggu, 18 Februari 2024, lalu sekitar pukul 00.00 WIB.
“Setelah diketahui tempat persembunyiannya, pihaknya langsung meringkus tersangka dan berikut barang bukti yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas,”ujarnya.
Kasat menjelaskan dari hasil pemeriksaan korban diketahui aksi perampasan sepeda motor dan sejumlah uang yang dilakukan oleh tersangka dengan cara dirinya di cegat di depan Gg saat korban baru pulang kerja.
Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat pada waktu itu, sempat menolak permintaan tersangka untuk mengantarkan ke suatu tempat, hingga akhirnya menuruti permintaan pelaku.
Setelah keduanya berboncengan sepeda motor sampai ditengah tepatnya dekat TPU daerah Pekon Sridadi, tiba-tiba tanpa disangka pelaku langsung menjerat leher pelaku mengunakan tali hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.
“Saat kondisi tak berdaya pelaku merampas uang dalam saku celana korban dan akhirnya korban dapat menyelamatkan diri minta pertolongan warga serta pelaku sendiri berhasil kabur,”terang kasat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. GA/Suwarno








