
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Petugas Polres Lampung Utara bersama anggota Polsek Abung Barat menangkap seorang tersangka diduga pelaku pembunuh seorang pekerja pencari ikan di Bendungan Desa Nypah Banyu- Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun daerah setempat.
Perbuatan tersangka dilakukan lataran cekcok mengenai jaring ikan hingga mengakibatkan keduanya berkelahi dan salah satu dari mereka meningal dunia.
Tersangka yaitu berinisial M.E (26), warga Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara, itu, kini telah diamankan di Kantor Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.
“Kasus tersebut dapat diungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan adanya keterangan saksi yang sempat melihat kejadian tersebut saat mereka berdua berkelahi di perahu lokasi bendungan tersebut,” ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan yang didampingi Waka Polres Kompol Yohanis dan Kasat Reskrim AKP Apriyadi Pratama dalam konferensi persnya di Kantor Mapolres, Kamis (30/1/2025).
Kapolres menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Jum’at ( 24/1/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, di bendungan air antara Desa Nyapah Banyu dan Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun.
Pada waktu itu, tersangka diektahui berangkat dari rumah untuk mencari ikan dan bertemu dengan korban yang sedang mencari ikan di perahu.
Sebelumnya, tersangka sudah mendapat informasi bahwa korban telah menggulung jaring ikan miliknya di bendungan tersebut.
Saat keduanya bertemu dan sempat terjadi perselisihan antara keduanya terkait masalah jaring ikan. Korban yang tidak terima kemudian mencekik leher tersangka dan hendak mengambil golok dari perahunya.
“Dengan alasan untuk mempertahankan diri, tersangka mendorong korban hingga jatuh ke air dan kemudian melancarkan serangan balik menggunakan dayung dan tangan kosong,”terang kapolres menirukan penuturan pelaku.
Setelah sempat berjuang di dalam air, korban diduga tenggelam. Tersangka, yang kemudian berusaha menyelamatkan diri, lari menuju daratan dan meminta pertolongan.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap bebrapamjam.kemudian setelah kejadian itu, oleh Polsek Abung Barat yang mendapatkan informasi dan mendatangi rumah tersangka untuk membawanya ke Polres Lampung Utara.
Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya dan hal itu dilakukan lataran persolan masalah jaring ikan hingga akhirnya dirinya berkelahi dan korban dipukul mengunakan sampan dayung dan tangan hingga tewas tengelam di sungai bendungan.
Tersangka yang merupakan pekerja pencari ikan dan petani deret karet itu, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian tersangka, patahan dayung, dan tas milik tersangka.
Kapolres Lampung Utara menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Lampung Utara untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan adil dan profesional.
Konferensi pers ini diakhiri dengan komitmen Kapolres untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Utara, serta memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik,”tegasnya. (GA/HAR)








