
Tulang Bawang (Globalasia 48 co.id) – Petugas Tulang Polsek Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung meringkus tiga orang tersangka diduga usai melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor), saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jum’at (8/8/2025), lalu.
Selain mengamankan para pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha RXS warna hitam nopol T-3139-TE dan kasus tersebut kini dalam proses hukum lebih lanjut.
Ketiga pelaku tersebut yaitu berinsial SK (21), warga Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi dan PA (20), warga Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi serta IA (18), warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Menurut Kapolsek Banjar Agung, Tulang Bawang Kompol Haryono, SPd, MM, mewakili Kapolres AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (11/08/2025), mengatakan ketiga pemuda pengangguran ini ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor yang tengah diparkir di teras depan rumah milik Andi Irawan (36), warga Kampung Penawar Rejo, Banjar Agung, Tulang Bawang pada Kamis (7/8/2025), lalu.
“Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya,”ujarnya.
Kapolsek menjelaskan kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya berupaya melakukan penyelidikan dan olah TKP serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Saat ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lajut,”katanya.
Untuk mengenai modus operandi,lanjut Kapolsek, para pelaku ini sebelum beraksi memastikan terlebih dahulu situasi disekitar tempat kejadian perkara (TKP) aman.
Setelah itu, dilihatnya ada sepeda motor yang sedang terparkir di teras depan rumah saat pemiliknya berada di dalam rumah langsung dicuri bawa kabur.
Sementara korban yang sedang berada dalam rumah langsung terkejut ketika dilihatnya sepeda motor miliknya raib dibawa kabur pencuri.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,”terang Kapolsek. (GA/Red)
Editor: Satriaji








