
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Polsek Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, berhasil meringkus pelaku inisial RO (35), seorang residivis pencuri sepeda motor parkiran halaman rumah warga saat bersembunyi di kebun kelapa Pekon Sukarame setempat, Kamis (8/8/2024) lalu.
Selain mengamankan pelaku yang diketahui warga Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus itu, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo Nopol BE-5329-VJ milik korban yang belum sempat dijualnya.
kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah di Kebun Kelapa, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang, KabupatenTanggamus AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres AKBP Rivanda, Selasa (13/8/2024), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan karena dirinya diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Fahri Nurzaman (46), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus pada tanggal 9 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Selain mengamankan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang belum sempat di jualnya,”katanya.
Kapolsek menjelaskan tersangka diketahui seorang residivis dan kini tengah menjalani pemerikasaan guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kami melakukan pemeriksaan dan pendalaman dalam mengungkap kasus tersebut,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
“Rencananya sepeda motor hasil curian tersebut hendak dijualnya, namun keburu ditangkap polisi,”terang Kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Sementara itu dari hasil keterangan saksi korban diketahui aksi pencurian sepeda motor miliknya terjadi ketika dirinya tengah memarkirkan sepeda motor di depan halaman rumahnya.
“Pada waktu kejadian itu korban sedang berada didalam rumahnya dan saat dilihatnya sepeda motor miliknya telah raib dicuri,”ujarnya.
Atas kejadian itu, korban melapor ke kantor Mapolsek dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kasus tersebut dapat diungkap serta pelaku berikut barang bukti dapat diamankan.
Sedangkan dari catatan kepolisian, diketahui tersangka sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan yakni pada tahun 2008 lalu, ia pernah dihukum 4 bulan penjara karena penganiayaan.
“Selanjutnya, pada tahun 2016, ia dihukum 1,8 tahun penjara atas kasus narkotika, dan pada tahun 2020, ia kembali dipenjara selama 3 tahun atas kasus pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Ditambahkan Kapolsek, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Talang Padang. GA/Suwarno
Editor: Satriaji








