Lampung Utara (Globalasia 48.co.id)- Kembali anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara, meringkus seorang pemuda pekerja warung sate usai melakukan pencabulan terhadap seorang siswi pelajar SMA saat bersembunyi di perumahan Wisata Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Senin (10/7/2022).
Tersangka yang diketahui seorang pekerja di warung sate itu, kini telah diamankan di Polres Lampura guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka berinisial SI (19), warga Kampung Karta Sari, Tulang Bawang Uduk, Tulang Bawang Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Boyoh STrk SIK MSc mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Selasa (11/7/2023), mengatakan pihak kembali mengamankan seorang pemuda karena diduga melakukan pencabulan terhadap inisial VN (16), seorang siswi pelajar SMA pada tanggal 24 Juni 2023 lalu yang dilakukan di rumah korban.
“Atas laporan korban dan setelah dilakukan proses penyelidikan diketahui keberadaan tersangka bersebunyi saat berkerja di salah satu warung sate daerah Bogor, Jawa Barat, langsung dilakukan penangkapan terhadap dirinya,”ujarnya.
Kasat juga menjelaskan tersangka kini telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan aksi perbuatan cabul tersangka diketahui karena orang tua korban menaruh curiga atas tingkah laku korban yang berubah serta keterangan adik korban.
Awal kejadian itu, tersangka menghubungi melalui WA dan untuk datang ke-rumah korban dan kebetulan korban ditemani oleh adiknya sedangkan orang tua tidak ada di rumah pergi berkerja.
Mengetahui orang tua korban tidak ada di rumah, tersangka membujuk rayu mengajak masuk kedalam kamar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Korban yang terbujuk rayu, akhirnya mengikuti kemauan korban hingga korban dicabuli sebanyak satu kali dan setelah itu tersangka pergi pamit pulang,”terang korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban merasa malu dan tertekan serta trauma atas kejadian yang dialaminya hingga pihak keluarga melaporkan ke Polres Lampung Utara.
Guna mempertangung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pidana kejahatan perlindungan anak sebagai mana diatur dalam UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 terang perlindungan anak. GA
Editor: Shanti










