
Bandung (Globalasia 48 co.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 1 juta obat keras ilegal awal November Tahun 2024 lalu.
Selain mengamankan barang bukti satu juta obat keras ilegal itu, petugas menangkap enam orang warga yakni berinsial WN, SK, CS, RC dan AM. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Senin (18/11/2024), mengatakan peredaran 1 juta obat keras ilegal tersebut setelah pihaknya berhasil membongkar rumah produksi di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Ada peredaran produksi di Kecamatan Cimalaka Sumedang, kemudian tim gabungan bergerak melakukan penggeledahan pada alamat rumah tersebut kemudian diamankan kurang lebih enam orang dengan inisial WN, SK, CS, RC, SG dan AM,” katanya.
Dia mengatakan keenam orang pelaku diduga memproduksi dan mengedarkan obat keras ilegal. Mereka mengolah bahan baku menggunakan mesin yang menghasilkan obat berbentuk tablet yang mengandung trihexyphenidyl berlogo LL.
“Hasil produksi diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental mobil,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Polda Jabar juga mengungkap kasus obat keras ilegal di wilayah Tasikmalaya dengan mengamankan tiga tersangka berinisial SY, AA dan IF.
“Sejumlah barang bukti diamankan yaitu mesin cetak obat keras ilegal, lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi,” terangnya.
Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Johannes Manalu menyebut petugas berhasil menggagalkan 1 juta obat keras ilegal siap edar di wilayah Sumedang. Sedangkan di Tasikmalaya sudah tercetak 300 butir dan stok 250 kilogram bahan baku hexymer.
Ia menuturkan para pelaku menjual per butir dengan harga Rp3.000 hingga Rp5.000. Sasaran mereka yaitu kalangan kelas menengah ke bawah.
“Per 150 gram berisi 1.000 butir mereka jual Rp 700 ribu,” kata dia kembali, dikutip dari Antara.
Akibat perbuatan para tersangka, dijerat Pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. GA/Antara








