Lampung Selatan (Globalasia 48 co.id) – Dalam satu bulan terakhir Polda Lampung berhasil menggagalkan penyeludupan 1 kwintal sabu-sabu dan mengamankan sebanyak 30 orang tersangka sebagai kuri dalam kasus peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 113 Kg jenis sabu-sabu dan mengamankan puluhan tersangka sebagai kuri barang terlarang tersebut sejak Bulan Oktober – November 2023.
“Berat total barang bukti sabu-sabu mencapai 113 kilogram,” kata Helmy di Mapolda Lampung, Selasa (28/11/2023).
Helmy menjelaskan sabu-sabu senilai Rp 196,3 miliar itu diduga dikendalikan jaringan asal Provinsi Aceh.
“Dari menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ini, setidaknya 496.000 jiwa berhasil diselamatkan dari narkoba,”ujar Helmy.
Dia juga menjelaskan dalam pengungkapan jaringan narkoba asal Aceh ini, pihaknya mengamankan sebanyak 30 orang yang diduga kurir yang ditangkap.
“Hasil pemeriksaan, para tersangka ini mengaku menerima upah sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juga per kilogram,” kata Helmy.
Selain menyita 113 kg sabu-sabu, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung juga menyita 43 kg ganja, dan 1.000 butir pil ekstasi.
Helmy menambahkan, para tersangka yang telah ditangkap terancam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Dari hasil pengungkapan narkoba ini, Helmy mengatakan Provinsi Lampung dapat dikatakan sebagai “jalur sutera” penyelundupan melalui darat.
“Tidak semua diedarkan di Lampung, namun sebagian besar diedarkan di Jawa. Lampung hanya menjadi daerah perlintasan saja,”terang Helmy.
Dia memastikan upaya Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba tidak berhenti sampai di sini.
“Ini belum selesai, kami akan terus kembangkan,” tegasnya. GA/HAR










