
Lampung (Globalasia 48 co.id) – Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 24 Kg yang disembunyikan dalam ban serep kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (22/2/2025).
Dalam pengungkapan kasus itu, petugas juga mengamankan seorang tersangka yaitu berinsial MS (39), warga Jawa Timur dan kasus tersebut kini dalam proses penyidikan dan pengembangan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan adanya pengungkapan kasus penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu.
“Benar, pengungkapan itu terjadi pada Sabtu kemarin oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung. Memang benar pelaku ini menyembunyikan sabu-sabu di dalam ban serep,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Kabid menjelaskan pengungkapan kasus tersebut diketahui setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya rencana penyeludupan narkoba jenis sabu.
“Mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan pelaku, sebuah Mitsubishi Pajero Sport putih dengan nomor polisi A 1044 SN, untuk dilakukan pemeriksaan,”katanya.
Saat penggeledahan, lanjutnya, petugas mencurigai ban serep mobil tersebut yang tampak memiliki sayatan. Ban kemudian dibawa ke bengkel untuk dibongkar, dan ditemukan total 22 paket sabu.
“Selain di ban serep, tim juga menemukan sabu yang disimpan di balik body tutup mesin. Pelaku menyelipkan satu plastik besar berisi 1 kilogram sabu di sana,” terang Yuni.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini.
Keberhasilan pengungkapan ini menambah daftar panjang upaya Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan Sumatera dan Jawa. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai perdagangan narkotika. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








