
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang kini mulai marak di daerah itu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengingatkan agar warga selalu memeriksa keaslian uang yang diterima, terutama di tempat-tempat umum atau transaksi yang melibatkan uang tunai.
“Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam menerima uang, perhatikan detail keaslian uang tersebut,” kata Umi, Selasa (12/11/2024).
Dia juga mengatakan kepada masyarakat jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang jika menemukan uang yang mencurigakan. “Langkah ini penting untuk mencegah peredaran uang palsu di masyarakat,”ujarnya.
Umi juga menekankan bahwa kesadaran masyarakat sangat diperlukan dalam memerangi kejahatan ini.
“Dengan kerja sama masyarakat dan kepolisian, kita bisa menekan peredaran uang palsu yang merugikan warga,” tutupnya.
Di tempat terpisah anggota Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap dua orang berikut mengamankan sejumlah barang bukti.
Dua orang yang ditangkap yakni seorang mahasiswa yakni berinisial ABA (22) dan rekanya adalah AWR (22), yang diduga mengedarkan uang palsu di Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa pelaku mencetak uang palsu pecahan Rp 50 ribu menggunakan printer di rumahnya.
Tersangka ABA dan rekannya, AWR (22), membelanjakan uang palsu tersebut di warung kelontongan di Jalan Raden Intan.
“Pelaku sudah dua kali berbelanja di warung korban, hingga akhirnya korban dan warga berhasil menangkapnya,” kata Hendrik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita lima lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, satu lembar pecahan Rp 100 ribu, printer, gunting, dan lem.
“Pelaku akan dijerat Pasal 36 jo 26 UU RI Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang,” terang Hendrik. GA/HAR
Editor: Satriaji








