Lampung Selatan (Globalasia 48 co.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, kembali meringkus seorang rekan bawahan Fredy Pratama (DPO), gembong narkotika jaringan internasional yang kini jadi buruan petugas.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik, Kamis (7/12/2023), mengatakan pihaknya kembali meringkus seorang tersangka berinisial SR alias Black, warga Palembang, Sumatera Selatan, itu, yang diketahui salah seorang rekan bawahan Fredy Pratama (DPO) gembong jaringan narkoba internasional yang kini.masih menjadi buruan petugas.
“Tersangka SR, ditangkap di berada Pulau Jawa yakni di Daerah Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023), setelah penyidik melakukan pengembangan kasus jaringan Fredy Pratama,”ujarnya.
Kabid Humas, juga menjelaskan tersangka inisial SR, adalah merupakan salah satu jaringan FP (Fredy Pratama). Tersangka membawahi kurir sebanyak 12 orang.
Dari penangkapan tersangka inisial SR, petugas menyita uang sebesar Rp 5 juta per kilogram yang berhasil diselundupkan dan tersangka diketahui sudah meloloskan ratusan kilogram dengan 12 orang kurir itu.
“Untuk mengetahui keterkaitan jumlah kurir tersebut, tidak menutup kemungkinan bertambah lagi. Lantaran diduga SR masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan,”terangnya.
“Untuk saat ini mengenai adanya keterkaitan jumlah kurir masih didalami. Hal itu, dikerenakan ada satu kurir yang diduga jaringannya atas nama Abdul Rahman, warga Palembang yang ditangkap di Medan pada Desember 2020 lalu,”terang Kabid Humas kembali.
Dalam penangkapan terhadap tersangka Abdul Rahman, pihaknya sebelumya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
“Yang bersangkutan meninggal dunia dan baru diketahui telah enam kali lolos sebelum ditangkap di Medan,” terang Umi kembali.
Untuk mengenai modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, diketahui barang kiriman dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru transit terlebih dahulu di Palembang.
“Setelah transit, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa melalui Lampung dengan tujuan Jakarta, Surabaya dan beberapa provinsi lainnya,”paparnya.
Menurut Umi, untuk tersangka inisial SR, diketahui mendapatkan narkoba dari tersangka L, seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan ke lapas di Nusakambangan bersama H dan K (suami selebgram APS).
“L, H dan K kini diamankan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR,” papar Umi kembali.
Selain menangkap SR, kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor dan print out rekening.
“Hari ini kita juga lakukan penyitaan satu unit rumah di Palembang atas nama tersangka B, jaringan Fredy Pratama. Total tersangka dari jaringan Fredy Pratama sebanyak 28 orang yang sudah ditangkap,” terang Umi.
Selain itu, dari pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung juga telah menyita uang sebesar Rp 34,4 miliar.
Selain itu, untuk mengenai barang bukti berupa uang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. GA/HAR










