Lampung Selatan (Globalasia 48 co.id) – Tim Tebak 308 Petugas Polda Lampung tangkap dua orang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar tewas yaitu Raihan Pahlevi Darma (16), mengalami luka di depan Toko Cat, di jalan Kimaja Kelurahan Perumnas Way Halim Bandar Lampung, Minggu, (5/11/2023) lalu.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa empat batang besi berukuran 1,5 meter, satu batang bambu, pecahan tameng sepeda motor Vario dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat.
Kedua tersangka yaitu berinisial JDA (16) dan RA, warga Bandar Lampung.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astuti, Senin (6/11/2023), menjelaskan terjadinya tidak kekerasan yang mengakibatkan Raihan Pahlevi Darma (16), seorang pelajar meningal dunia itu, berawal dari rencana antara kubu korban (tewas, red) dan kubu pelaku untuk melakukan balapan liar yang difasilitasi oleh sdr Adam, melalui akun medsos instagram.
“Setelah terjadi kesepakatan untuk bertanding kedua kubu (korban dan pelaku) bertemu di Lokasi Balapan liar di Jalan Sultan Agung depan Transmart Sekira pukul 00.00 WIB dan direncanakan balapan sebanyak 2 race dengan jarak 201 meter dan mulai balapan sekira pukul 01.00 WIB,”ujarnya.
Setelah race pertama diselesaikan, kubu pelaku dinyatakan menang dan disaat bersamaan tiba Tim Patroli Polsek Sukarame kelokasi.
Melihat petugas tiba di lokasi tersebut, kedua kubu langsung membubarkan diri dan bersembunyi di seputaran Gor PKOR,”katanya.
Namun setelah 15 menit kemudian kedua Kubu melalui medsos IG sepakat bertanding lagi untuk race kedua.
Setalah itu, race kedua dimulai sekira jam 02.00 WIB dan dimenangkan kembali oleh kubu pelaku dengan joki balap bernama Kiying (M Krisna Aprilyansa). Tidak terima timnya mengalami kekalahan kubu borban, menuduh tim balap pelaku telah memodifikasi mesin motor, dimana perjanjian sebelumnya motor yg digunakan adalah spek standard.
“Salah satu dari kubu korban mengeluarkan senjata tajam berupa celurit, melihat ada yang mengeluarkan senjata tajam kubu pelaku berlarian meninggalkan lokasi balapan menuju jalan Ki Maja Way Halim,”ujar dia kembali.
Sedangkan pada waktu itu, korban dan beberapa rekan nya berinisiatif mencari tim lawan, dan menemukan kubu pelaku berkumpul di seputaran Chandra Supermarket Jl. Ki Maja.
Karena merasa kalah jumlah, korban mengajak teman temannya untuk menyerbu kembali namun pihak kubu pelaku yang sebelumnya telah mempersiapkan diri dengan membawa pipa besi yg biasa digunakan untuk mendirikan tenda angkringan.
“Ketika melihat kubu korban dan rombongan nya datang, kubu pelaku melemparkan pipa besi ketengah jalan sehingga korban oleng dan terjatuh dari motor dan melihat korban terjatuh, kubu pelaku langsung menyerbu dan menganiaya Korban, setelah korban tak sadarkan diri para pelaku meninggalkan TKP,” terangnya.
Usai kejadian itu, tak lama kemudian datang petugas polisi dan membawa korban Raihan, ke rumah sakit Imanuel untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, berselang 5 jam korban dinyatakan meninggal dunia.
“Mengetahui korban tak berdaya petugas langsung membawa korban Raihan ke Rumah Sakit Imanuel, namun nyawanya tidak tertolong,”terang dia kembali.
Dengan adanya peristiwa tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame, merespon cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Saat ini sudah diperiksa 5 (lima) orang saksi untuk dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti berupa 4 batang besi ukuran 1,5 meter, 1 batang bambu, pecahan tameng sepeda motor vario warna merah hitam, 1 unit R2 Honda vario warna merah tanpa plat.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung serta Polsek Sukarame, melakukan upaya paksa penangkapan 2 (dua) orang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu JDA(16) dan RA (16).
Pasal yang dipersangkan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke (1) dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan 7 tahun.
Pihak Ditreskrimum Polda Lampung, akan terus melakukan pengembangan untuk mencari terduga pelaku lainnya.
“Saya menghimbau agar orang tua lebih dapat mengawasi kegiatan putra putrinya, terutama apabila bepergian di malam hari. Hindari keluar malam yang tidak penting, manfaatkan waktu malam dengan istirahat dan berkumpul bersama keluarga,”pintanya. GA/HAR










