
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap Ilhamnuddin bin Suwardi, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan tanah Bendungan Marga Tiga mencapai kerugian negara sebesar Rp 50 milyar, Rabu (30/10/2024).
Kasus ini melibatkan manipulasi ganti rugi tanam tumbuh di Desa Trimulyo, Sekampung, Lampung Timur, untuk periode anggaran 2020-2022. Kerugian negara yang diakibatkan dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp 50 miliar.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya mark up pada ganti rugi sejumlah 299 bidang tanah, termasuk manipulasi nilai bangunan dan kolam.
“Perhitungan kerugian ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, yang mendapati adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional ini,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Kamis (31/10/2024).
Umi menambahkan bahwa penangkapan ini adalah bentuk upaya nyata Polda Lampung dalam memberantas korupsi, terutama pada proyek yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Penyimpangan seperti ini harus dihentikan. Kami berkomitmen mengawal proyek-proyek strategis agar benar-benar terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya penangkapan terhadap tersangka Ilhamnuddin tersebut, menunjukkan bahwa Polda Lampung serius dalam menegakkan hukum, tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan kami. Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi dalam proyek yang didanai negara,” tegasnya.
Selain itu, Umi juga menghimbau agar masyarakat terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk menjaga integritas proyek-proyek pemerintah.
“Kami berharap masyarakat juga proaktif melaporkan jika menemukan kejanggalan pada proyek-proyek pemerintah. Ini demi kepercayaan publik dan kemajuan bersama,” pinta Umi.
Dengan adanya penangkapan ini, Polda Lampung akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan kerugian negara dapat dikembalikan.
“Kami akan terus mendalami lebih lanjut dan memproses kasus ini secara transparan sesuai hukum yang berlaku,” terangnya. GA/HAR
Editor: Satriaji








