
Palembang (Globalasia 48 co.id) – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, memburu otak kurir ribuan ekstasi di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir daerah itu.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi, Rabu (29/5/2024), mengatakan pihaknya masih melakukan perburuan terhadap otak pelaku usai tim khusus menyita barang bukti 13.990 butir pil ekstasi dari dua orang kurir yakni berinisial FA dan H. Keduanya diamankan dalam operasi penangkapan pada 19 Mei 2024 dan 26 Mei 2024 lalu.
“Satu kurir kami tangkap di wilayah Timbangan, Indralaya, Ogan Ilir dan satu rekan lainya di tangkap wilayah Ilir Timur III Palembang dengan menyita barang bukti total 13.990,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut akan diedarkan dan dipasarkan ke tempat hajatan yang biasa menyetel musik remix atau DJ.
“Oleh karena itulah Kapolda Sumsel melarang warga di Palembang menggelar hajatan dengan memutar musik remix guna antisipasi peredaran ekstasi,”katanya.
Kedua tersangka diduga sebagai kurir tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara umur seumur atau paling lama 20 tahun.
Salah satu tersangka berinisial FA mengaku sudah dua kali menjadi suruhan bos nya dengan upah Rp 5.000.000. Ia mengaku berprofesi sebagai ojek online dan melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara tersangka H harus dilakukan perawatan karena pada saat dilakukan penangkapan di Ogan Ilir, H melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak tersangka. GA/Antara








