
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Polres Lampung Timur mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek nasional Bendungan Marga Tiga di daerah itu.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 60 juta dan satu unit sepeda motor matic.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Waka Kompol Maryadi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh saat mengelar Konferensi Pers, Jum’at (31/10/2025), menjelaskan pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yakni berisinial SD, MS, AP yang semuanya adalah warga Kecamatan Sekampung.
“Ketiganya telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek nasional Bendungan Marga Tiga,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan hasil penyelidikan diketahui modus operandi kejahatan yang mereka lakukan dengan menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikannya, dilahan warga masyarakat, yang terdampak ganti rugi proyek nasional, Bendungan Marga Tiga, di Kabupaten Lampung Timur, sehingga negara dirugikan lebih dari 533 juta rupiah.
“Dari para tersangka, pihkanya berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain, uang tunai 60 juta rupiah, serta 1 unit sepeda motor matic,”katanya.
Dalam penanganan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Marga tersebut, Tim Tipidkor Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, telah menerima pengembalian kerugian negara, dari warga masyarakat, yang jumlahnya mencapai 1,3 milyar rupiah.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah, dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur. (GA/SIS)
Editor: Satriaji








