
Bandar Lampung (Globalasia 48 – Ditreskrimum Polda Lampung kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus penembakan peluru nyasar yang menewaskan seorang warga dilakukan oleh tersangka oknum anggota DPRD Lampung Tengah inisial MSM (42).
Sebelumnya petugas menetapkan dua orang tersangka yaitu pelaku utama seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah dan seorang tersangka lainya yaitu berinisial S (50), dalam kasus penembakan tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, Rabu (10/7/2024), mengatakan pihaknya kini kembali menetapkan tersangka baru berinisial RH (25), warga Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
“Kembali, hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menambah satu tersangka baru inisal RH. Total sudah ada 3 orang tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Umi juga menjelaskan untuk tersangka RH, bersama tersangka lain S (50), diketahui bersama-sama berperan menyembunyikan dua pucuk senjata api genggam dan amunisi milik tersangka utama oknum anggota DPRD yakni berinisial MSM.
“Barang bukti berupa senjata api (senpi), milik tersangka MSM ini disembunyikan RH dan S di rumah tersangka S di Desa Bumi Nabung Timur, Bumi Nabung, Lampung Tengah,” terangnya.
Untuk mengenai keberadaan para tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP junto Pasal 1 Ayat (1) UU darurat nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan menyembunyikan barang bukti kepemilikan senjata api milik tersangka oknum anggota DPRD tersebut,” terang Umi kembali. GA/HAR
Editor: Satriaji








