
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Petugas Jatanras Polda Lampung meringkus satu dari dua orang diduga pelaku begal sepeda motor terhadap seorang bocah yakni Ari Dwi Saputra (10), saat melintasi jalan Kelurahan Labuhan Ratu, Tanjung Seneng, Sabtu (7/6/2025), lalu.
Tersangka pelaku berinsial Peri Siswanto (24), warga Bandar Lampung itu, kini telah diamankan guna proses penyelidikan atas perbuatannya tersebut. Sementara rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan, Selasa (17/6/2025), dirinya mengungkapkan bahwa tersangka pelaku Peri dan rekannya (DPO), sudah lama mengincar korban.
Hal itu, diketahui karena pelaku kerap mengunjungi rumah tantenya yang berada tak jauh dari lokasi rumah korban.
“Pelaku sering main ke rumah tantenya yang dekat dengan rumah korban. Dari situ, dia tahu bahwa korban sering mengendarai sepeda motor sendiri. Mereka lalu menyusun rencana dan menjalankan aksinya pada waktu yang dianggap tepat,” ujar Zaldy.
Zaldy juga menjelaskan bahwa Peri berperan langsung sebagai pelaku utama dalam aksi tersebut.
“Peri adalah eksekutor dalam pembegalan ini. Berdasarkan data kami, dia belum pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya. Jadi, ini adalah tindakan pertamanya,” kata Zaldy.
Saat ini tersangka Peri telah ditahan di Mapolda Lampung. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang kabur usai kejadian.
“Peri dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 80 KUHP terkait kekerasan terhadap anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Diketahui peristiwa itu terjadi di jalan daerah Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Tanjung Senang, Sabtu (7/6/2024) siang.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka karena terseret motor saat berusaha mempertahankan kendaraannya. Saat ini, bocah malang itu masih menjalani perawatan medis. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








