
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Petugas Polsek Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara meringkus seorang wanita dan dua orang laki-laki di duga karena kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu di kediaman rumahnya masing-masing, Rabu (20/5/2026), malam.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa belasan paket sabu dan alat hisab (bong), serta satu unit HP milik tersangka.
Pengungkapan tersebut bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya, menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Sungkai Jaya Ipda Reza, melakukan penyekatan dan berhasil mengamankan seorang pemuda masih dibawah umur yakni berinisial RP (17), dengan barang bukti satu paket kecil sabu.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka lainnya pemuda berinisial W (33), di kediamannya di Desa Cempaka. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 10 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tabung plastik bening.
Pengembangan kembali dilakukan hingga petugas bergerak ke sebuah kosan di wilayah Simpang Gelok, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang wanita berinisial DCW (33), serta menemukan satu paket besar sabu seberat kurang lebih 3 gram berikut alat hisap, plastik klip kosong, dan perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk peredaran narkotika.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita uang tunai, alat hisap sabu/bong, centong takaran, plastik klip, serta dua unit handphone milik para pelaku.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalah gunaan barang terlarang tersebut.
“Benar, petugas Polsek Sungkai Jaya berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang wanita dan dua orang laki-laki beserta barang bukti. Saat ini seluruh pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalah gunaan narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,”pintanya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








