
Metro (Globalasia 48 co.id) – Seorang wanita di Kota Metro, Propinsi Lampung harus berurusan dengan aparat kepolisian karena nekat melakukan aborsi dengan alasan tidak mau mengandung hasil hubungan gelap dengan sang pacarnya.
Tersangka yaitu Elok Kartiko Sari, warga Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro, Kota Metro itu, kini telah diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, mengatakan tindakan aborsi yang dilakukan oleh tersangka Elok Kartiko Sari pertama kali diketahui oleh seorang driver ojek online, Kamis (14/11/2024), lalu disalah satu kontrakan di jalan Raya Stadion Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
“Awalnya Polres Metro mendapatkan laporan dari seorang ojol. Driver ojol ini rupanya pernah diminta untuk membantu pelaku mengubur janin di TPU dibelakang kontrakan pelaku, namun dirinya tidak mau dan melaporkan tindakan korban ke Polres,” katanya.
Atas dasar keterangan tersebut, lanjutnya, jajaran Polres Metro mendatangi lokasi dan menangkap Elok dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami datangi TKP, kemudian kami periksa TKP dan menemukan janin yang dikubur oleh pelaku ini. Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah dilakukan penahanan,” jelasnya.
Dari hasil keterangan sementara tersangka Elok, dirinya mengakui bahwa perbuatanya itu dilakukan karena tidak mau mengandung hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang kini telah bekerja di Jepang.
“Menurut keterangan tersangka, dia nggak mau dinikahi oleh pacarnya. Pacarnya ini bekerja di Jepang sebagai Pekeja Migran Indonesia (PMI),” terang Umi kembali.
Atas perbuatannya tersangka, dijerat dengan Pasal 77 A Undang – undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. GA/HAR
Editor: Satriaji








