
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tiga orang pelaku usai melakukan aksi penyekapan disertai dengan penganiaya terhadap Fajar Maulana, warga Kapten Mustofa Tanjung Harapan, Kotabumi, Lampung Utara di tangkap petugas Polsek Kotabumi Kota di kediaman rumahnya, Selasa (13/8/2024) lalu.
Selain mengamankan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa borgol besi, satu buah ikat pinggang, sebuah tongkat baseball, satu buah tongkat rotan dan kadang besi yang dipergunakan pelaku untuk menyekap korban.
Para pelaku yaitu berinisial FKD (38), DAS (21) dan AB (19), ketiganya warga Punai Jaya Tanjung Harapan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara Iptu Kolin mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Jum’at (16/8/2024), mengatakan tiga pelaku penyekapan disertai penganiayaan telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dan kini telah ditahan di Polres Lampung Utara.
“Ketiga pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan di Polres Lampung Utara, guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan peristiwa terjadi di jalan Punai Jaya, Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Selasa (13/8/2024), sekira pukul 01.00 Wib.
Berawal pada saat korban mengendarai sepeda motor melintasi Jembatan Punai Jaya dan tiba-tiba di hadang oleh pelaku DA untuk di antarkan ke rumah sakit umum , namun dalam perjalan di berhentikan kembali oleh pelaku FKD dan ditanya ” ini yang namanya Fajar lalu pelapor jawab ” iya” lalu pelaku FKD langsung memukul korban dibagian muka dengan menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak tiga kali.
Setelah dipukul kemudian korban dibawa ke rumah pelaku FKD, dan saat berada dalam rumah tanpa disangka korban langsung di pukul oleh pelaku FKD, DAS dan dengan menggunakan tangan kanan, tangan kiri secara berulang dibagian muka, kepala bagian depan dan belakang, punggung tangan kanan korban di sundut menggunakan rokok oleh pelaku sebanyak dua kali, kemudian punggung pelapor di pukul menggunakan bambu dan tongkat bispol, tangan korban di borgol dan di ancam menggunakan samurai oleh pelaku FKD.
Lalu korban di masukan oleh para pelaku ke dalam kandang besi, kemudian korban di pukul dan di tusuk-tusuk menggunakan rotan oleh para pelaku, selanjutnya pada pukul 05.00 wib korban di antar pulang oleh pelaku DAS ke rumah korban.
“Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara,” terang Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari korban, lanjutnya, pihaknya melakukan serangkaian giat penyelidikan dan mengamankan terduga tiga orang terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara pada hari ini Kamis 15 Agustus 2024 ketiga pelaku kita ditetapkan tersangka,” terang Kapolsek kembali.
Dari penangkapan para tersangka, petugas juga dapat mengamankan barang bukti bukti berupa satu buah borgol besi beserta sarung warna hitam, satu buah Ikat pinggang berwarna hitam putih, satu buah tongkat Baseball, satu buah tongkat rotan dan satu buah Kandang Besi.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna proses hukum lebih lanjut,” paparnya. GA/HAR
Editor: Satriaji








