
Bekasi (Globalasia 48 co.id) – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale di daerah itu.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SST (41), yang menjalankan praktik pemalsuan di sebuah depot air di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
“Dalam menjalankan usahanya itu, tersangka SST, mampu memproduksi hingga 50 galon air palsu yang kemudian di edarkan ke berbagai warung di wilayah Kabupaten Bekasi,”kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa.
Kapolres menjelaskan modus yang dilakukan tersangka SST, tersebut dengan cara memalsukannya dengan mengisi galon dengan air dari sumur ilegal dengan penyaringan seadanya tanpa standar kesehatan yang layak.
“Setelah melakukan pengemasan ulang menggunakan galon bekas, disegel dan label palsu diperoleh secara daring,”ujarnya.
Sementara itu, tersangka juga diketahui telah menjalankan usahanya selama dua tahun dan meraup keuntungan hingga Rp70 juta.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman, pastikan keasliannya, serta laporkan bila ada kecurigaan,” pintanya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








