
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Anggota Reskrim Polres Lampung Timur meringkus seorang residivis diduga pelaku pencurian sepeda motor milik warga saat bersembunyi di kediaman rumahnya, Rabu (25/12/2024), sekitar pukul 04.00 Wib.
Sementara itu, salah seorang rekan pelaku lainya berhasil kabur saat akan ditangkap. Selain mengamankan pelaku, berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Vario nopol BE-2387-NAD milik korban.
Tersangka yakni berinsial LK (21), warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur itu, kini tengah menjalani proses penyidikan Guan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah, Kamis (26/12/24), menyampaikan pihaknya berhasil meringkus salah seorang pelaku yang diketahui residivis pencuri sepeda motor parkiran depan salah satu toko milik warga . “Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban yang belum sempat dijualnya,”ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan pelaku yang merupakan seorang residivis ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik seorang warga yaitu SS (30), warga Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 23 Desember 2024 lalu, yang sedang di parkir depan toko daerah itu.
“Atas kejadian itu, setelah korban melapor dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap pelakunya yaitu tersangka yang diketahui mantan residivis yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,”katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (GA/HAR)
Editor : Satriaji








