
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Polres Lampung Utara meminta kepada seluruh masyarakat yang mengelar hajatan untuk tidak menggelar acara hiburan orgen tunggal hingga malam hari.
Himbauan itu, dilakukan sebagai pengingat kepada warga agar mematuhi ketentuan yang telah diatur saat mengajukan izin keramaian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila hendak mengadakan hajatan ada hiburan agar membuat izin dari Polsek maupun dari Polres,” kata AKBP Deddy Kurniawan Kapolres Lampura, Sabtu (1/2/2025).
Dia mengatakan pihaknya akan memberikan izin kegiatan acara hiburan seperti orgen tunggal dan lainnya hanya sampai pukul 17.00 WIB.
“Hiburan tidak sampai malam sesuai dengan izin yang dikeluarkan hingga pukul 17.00 WIB, sehingga hiburan tersebut tidak menimbulkan kegiatan kontra produktif maupun timbul tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Dengan melakukan himbauan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat sekitar. Himbauan ini juga sebagai upaya preventif untuk menghindari terjadinya konflik atau gangguan kamtibmas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” pintanya. (GA/HAR)
Editor : Satriaji








