Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Polres Lampung Utara mengelar konferensi pers ungkap kasus curas atau begal sepeda motor dan laporan palsu korban begal berlangsung di teras Halaman Mapolres setempat, Selasa (17/10/2023).
Para tersangka kasus curas atau begal sepeda motor yaitu berinisial GI (35) dan BS (30), warga Kotabumi, Lampung Utara.
Dalam ungkap tersebut, petugas menangkap dua tersangka pelaku curas atau begal dan seorang tersangka lainya kasus laporan palsu korban curas atau begal motor.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Stef Boyo, mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus curas atau pelaku begal sepeda motor dan kasus laporan palsu korban begal.
“Dari pengungkapan kedua kasus tersebut pihaknya menangkap dua pelaku Curas begal motor dan seorang lainya pelaku laporan palsu korban begal,”ujarnya.
Selian mengamankan para pelaku petugas menyita barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit sepeda motor berbagai merek dan sebilah pisau serta Hp, berikut uang tunai Rp 10.000.400 . Selian itu, satu buah tas warna hitam, jaket, dua buah topi dan satu lembar LP serta satu lembar STPL.
Kapolres juga menjelaskan dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kasus tindak kejahatan lainya.
“Pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk bersama-sama guna menciptakan situasi yang kondusif kususnya wilayah Lampung Utara,”pintanya.
Sementara itu, salah seorang tersangka pelaku curas atau begal yaitu GI, saat dimintai keterangan dirinya mengakui perbuatanya yang melakukan pembegalan terhadap pelajar sekolah.
“Sepeda motor telah dijual seharga Rp 4 juta kepada seseorang dan dari hasil saya kebagian uang Rp 1,5 juta,”ujarnya. GA/Darwis










