Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Polres Lampung Utara, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Kotabumi di kantor Rupbasan setempat, Jum’at (8/12/2023).
Penandatangan itu, dilakukan oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, SH, Sik, MSi, dengan Kepala Kantor Rupbasan Heriyadi, Sip, MH serta disaksikan Kasat Tahti Ipda Ibrahim bersama Kasubag Kerma Bag Ops AKP Hastanto.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, mengatakan penandatangan dalam kesepakatan bersama ini adalah sebagai pedoman bagi kedua pihak dalam rangka kerja sama dan meningkatkan koordinasi mengenai penyimpanan barang bukti di Rupbasan Kelas II Kotabumi.
“MoU ini bertujuan untuk lebih menata ulang kembali dan juga menjadikan dasar hukum pelaksanaan tugas pengelolaan barang bukti dan barang sitaan yang notabene berproses hukum,”ujar Kapolres.
Ia juga menjelaskan pengelolaan barang bukti tersebut, dimaksudkan yang sedang berproses hukum dan riskan untuk terjadinya kerusakan atau pengurangan nilai aset akan dititipkan.
“Pihaknya berharap berharap dengan adanya MoU, kedepan kerjasama diantara kedua pihak bisa lebih saling mengingatkan tentang banyak hal dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin untuk mendukung kepentingan tugas,”katanya.
Dirinya berharap MOU tersebut bisa bermanfaat untuk kita dan bisa mendukung peningkatan kinerja instansi masing-masing dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. GA/Darwis










