
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Kepolisian Resor Tanggamus melaksanakan pengamanan eksekusi tanah dan bangunan seluas 116 meter persegi yang terletak di Lingkungan Bumi Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten setempat, Kamis (24/7/2025).
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung Kelas II sebagai tindak lanjut dari proses hukum lelang.
Objek rumah yang dieksekusi saat ini merupakan milik Hartono Pakpahan, berdasarkan Risalah Lelang No. 417/20/2022 tanggal 18 Agustus 2022, serta diperkuat dengan perintah eksekusi pengosongan melalui Penetapan No. 3/Pdt.Eks.Lelang/2024/PN.Kot.
Seluruh rangkaian kegiatan itu, berlangsung kondusif dan seluruh barang yang dikeluarkan dari rumah tersebut hingga selanjutnya diserahterimakan kepada tergugat yang diwakili oleh Lurah Kuripan, Rio Iskandar.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf SH, mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan proses pengosongan dilakukan dengan pembacaan putusan eksekusi pemindahan barang-barang dari rumah dan penandatanganan berita acara, hingga penutupan rumah.
“Tergugat atas nama Fitriani tidak hadir di lokasi, yang bersangkutan diketahui bersikap kooperatif. Rumah dalam keadaan kosong dan tidak terkunci saat proses eksekusi berlangsung,” kata M. Yusuf.
M. Yusuf menjelaskan sejumlah pihak hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Panitera dan Panitera Muda Perdata serta Juru Sita PN Kota Agung, Lurah Kuripan, Ketua RT 018 dan RW 06, pengacara pemohon eksekusi.
“Untuk personil pengamanan yang dilibatkan dalam meliputi anggota gabungan Polres Tanggamus, TNI Kodim 0424/TGM, Satpol PP, Damkar, Tim Kesehatan dan petugas PLN,” jelasnya.
Sementara itu, seluruh rangkaian eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum dan pengamanan terpadu. Proses diawasi langsung oleh aparat kelurahan sebagai bentuk transparansi. (GA/SW)
Editor: Satriaji








