
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Polresta Bandar Lampung melakukan penanganan terhadap tersangka oknum seorang guru Sekolah Dasar (SD), Swasta di Bandar Lampung yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak siswinya sendiri, Sabtu (2/11/2024).
Sebelumnya dalam penanganan kasus itu, petugas sempat melakukan penanguhan penahan oknum guru tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, dirinya mengatakan penahanan terhadap oknum guru berinisial FZ, telah dilakukan sejak kemarin.
“Sejak kemarin (Sabtu, red), tersangka FZ , tersebut telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung. Penahanan itu, dilakukan guna kepentingan penyidikan yang dimana memang kasus tersebut prosesnya tetap berjalan,” katanya, Minggu (3/10/2024).
Umi menjelaskan saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung guna proses hukum.
“Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari, saat ini masih menunggu proses kelengkapan berkasnya,” ujarnya.
Peristiwa tindak pidana dugaan kasus pencabulan tersebut dilakukan oleh oknum guru berinisial FZ, yang dilakukan terhadap anak didiknya sendiri diketahui sudah terjadi sebanyak tiga kali. Perbuatan pencabulan tersebut, dilakukan pertama kali terjadi pada tanggal 20 September 2024 lalu.
Sebelumnya, petugas sempat melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka atas dasar surat permohonan perihal penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah (SHM). GA/HAR
Editor: Satriaji








