
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota dan Polres Lampung Utara tangkap dua orang kakak beradik karena melakukan kasus penganiayaan berat tehadap Tamroni (64) warga Sindang Sari Kotabumi, Senin (29/7/2024) lalu.
Kedua pelaku yakni berinisial DM dan HAS, warga Kelurahan Sindang Sari tersebut, kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, mengatakan setelah menerima laporan dari anak kandung korban penganiayaan berat tersebut petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya dalam hitungan jam anggota dibawah pimpinan Kanit Reskrim dapat mengamankan pelakunya.
“Saat ini para pelaku tra diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Kolin juga menjelaskan kejadian itu berawal pada saat korban Tamroni mengendarai sepeda motor miliknya dan melintas dijalan KH Mansur tiba-tiba dipanggil pelaku DM. Kemudian terjadi pertengkaran sehingga pelaku DM mencabut sebilah senjata tajam dan menusuk membabi buta kearah korban.
Selanjutnya datang kakak pelaku inisial HAS dan langsung ikut membantu menganiaya korban dengan memegang tangan korban lalu mendorong keras ke dinding dan memukul serta menendang korban.
“Untuk motif sementara, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak terima korban menggoda ibu kandung pelaku,” terangnya.
Kini para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana,” tegas Iptu Kolin. GA/HAR
Editor: Satriaji








