
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Kawanan pelaku spesialis penggelapan sepeda motor di sejumlah lokasi di Kabupaten Lampung Utara diringkus petugas di tempat tinggalnya masing-masing di daerah itu, Kamis (1/8/2024).
Selain mengamankan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Avanza yang dipergunakan aksi kejahatan dan tiga unit sepeda motor milik para korbannya.
Para pelaku yakni berinisial LR (39), warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang dan DYM (37), warga Wates Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah serta RS (29), warga Tanah Miring, Kelurahan Kotaalam, Kotabumi Selatan.
aparat Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara.
Kapolsek Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara Iptu Kolin mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan pihaknya dapat meringkus tiga pelaku diduga spesialis penggelapan sepeda motor.
“Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga dapat menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan tiga unit sepeda motor hasil kejahatannya,”ujarnya.
Kapolsek juga mengatakan mereka ditangkap di lokasi yang berbeda dan modus yang mereka lakukan dengan pura-pura kehabisan bensin mobil.
“Para pelaku menggunakan mobil dan berpura-pura kehabisan bensin, kemudian meminjam motor korban yang di jumpai dengan alasan mau beli bensin lalu di bawa kabur,” kata Kolin di dampingi Kanit Reskrim Ipda Lucky Atmaja.
Dari hasil pemeriksaan sementara mereka dalam melancarkan aksinya mempunyai peran masing-masing yakni pertama pura-pura meminjam motor korban untuk beli bensin, pelaku langsung membawa motor korban dan pelaku ketiga mengajak korban ngobrol dirumah korban lalu pamit ambil rokok dalam mobil langsung tancap gas kabur.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil kita amankan di tiga lokasi berbeda,” ujarnya.
Selain meringkus pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Avanza yang di gunakan para pelaku dan 3 unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan pelaku.
Dari catatan kepolisian para pelaku sudah melakukan aksinya di 6 lokasi berbeda diantaranya Rejosari 1 TKP, Wonogiri 1 TKP, Kebun 5 Tanjung Senang 2 TKP, Bumi Nanyak Semuli Jaya 1 TKP dan Umbul Bedug 1 TKP.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUH Pidana,” terang Kapolsek.
Sementara itu Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, saat di hubungi membenarkan peristiwa tersebut.
“Iya benar, kemarin jajaran kita telah berhasil mengamankan komplotan pelaku penggelapan sepeda motor yang sudah meresahkan warga Lampung Utara,” kataTeddy. GA/HAR
Editor: Sattiaji








